Tanah dan Otonomi Daerah

OPINI

                                                   Oleh  : Yusril Ihza Mahendra. 

Persoalan dan konflik urusan kepemilikan tanah (agraria) sampai hari ini belum mampu diselesaikan oleh Pemerintah. Beberapa waktu lalu, masyarakat Riau marah-marah, karena tanah Ulayat di Riau sudah habis dibagi-bagi, diberikan kepada investor. Dan hal itu menyengsarakan orang di daerah Riau. Bahkan beberapa kelompok masyarakat dari daerah lainnya berkumpul di depan Gedung DPR RI. Mereka mendirikan tenda-tenda sampai ada yang menjahit mulutnya karena persoalan tanah yang tak kunjung selesai di kampungnya. Bukan hanya itu, di Mesuji, beberapa waktu berselang, misalnya, konflik itu telah menelan korban. Memang, persoalan tanah menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan. Tentu dengan pendekatan komprehensif dan tidak sepotong-sepotong.

Soal pertanahan tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Tanah adalah kewenangan Propinsi, karena tanah punya keterkaitan emosional dengan suku-suku yang ada di daerah itu. Hal ini karena terpengaruh oleh persoalan sosiologis, yakni sebuah kesadaran tentang ‘nenek moyang’, seperti halnya orang Minangkabau, Melayu pada umumnya.
Ambil contoh, orang Melayu seperti saya. Turun temurun dari Kakek atau Datuk, generasi keempat, tanah itu diwariskan kepada saya. Akan tetapi kalau tanah itu saya jual, maka saya akan ‘dikutuk’ sama orang sekampung. Maka sekalipun saya punya tanah di sudut jalan kampung, karena saya tidak mau pulang kampung, tanah itu saya serahkan ke masyarakat biar dibuat Masjid. Kalau saya jual saya akan dimaki-maki orang. Hal ini karena adanya ikatan emosional. Saya pikir, soal-soal demikian harus diserahkan kepada daerah dan tidak bisa diserahkan kepada pemerintah pusat seperti sekarang.

Sebetulnya, kalau otonomi penuh diberikan seluas-luasnya kepada Propinsi, Pemerintah cukup sampai kabupaten. Kabupaten ke bawah diserahkan kepada model-model adat-istiadat setempat, seperti sekarang ini tidak usah sampai ke desa-desa. LKMD dan segalanya diatur dengan UU dan berbagai peraturan pemerintah. Akibatnya struktur asli Masyarakat Nagari di Minangkabau, Kekerabatan Adat Melayu, Subak di Bali hancur lebur dijadikan Desa, sama seperti desa-desa yang ada di pulau Jawa.
Soal negara kesatuan, cukuplah: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Pemerintahan. Akan tetapi, bukan berarti pula negara kesatuan bermakna semua menjadi satu. Apalagi jika kesatuan itu disamakan dengan apa yang ada di Pulau Jawa. Hal inilah yang membuat rusak semuanya.
(Tulisan singkat padat ini disadur dari status facebook milik Yusril Ihza Mahendra)

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

*

SEO Powered by Platinum SEO from Techblissonline